Pengendali Dampak Lingkungan adalah salah satu jabatan di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Jabatan ini bertugas melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan sumber daya alam lingkungan hidup, melakukan fungsi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jabatan Pengendali Dampak Lingkungan banyak berada di lapangan dan di lokasi-lokasi industri. Jabatan ini juga berfungsi membantu Kepala Badan memberikan rekomnedasi teknis dan telaah staf dalam kasus, aduan, dan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Tegal.